Ada aneka macam waktu yang terlarang atau haram melakukan shalat sunat pada waktu tersebut. Shalat sunat yang dimaksud yaitu shalat sunat mutlak dan shalat sunat yang dilakukan karena tidak mempunyai alasannya pra-shalat dan alasannya berbarengan. Yang dimaksud alasannya pra-shalat yaitu shalat sunat yang dikerjakan karena penyebabnya ada sebelum shalat, menyerupai shalat tahiyyatul masjid dikerjakan karena penyebabnya yaitu masuk masjid. Contoh shalat yang penyebabnya berbarengan yaitu shalat sunat gerhana. Nah, semua jenis shalat sunat yang tipenya tidak mempunyai alasannya berbarengan dan tidak mempunyai alasannya pra-shalat tersebut atau simpelnya shalat sunat yang hanya mempunyai alasannya pasca-shalat maka haram dilakukan pada waktu-waktu di bawah ini, kecuali di kota Mekkah.
Contoh shalat sunat denga alasannya pasca-shalat yakni shalat sunat safar, shalat sunat mau berperang, shalat sunat karena mau melakukan suatu hajat dan lain sebagainya. Dinamakan pasca-shalat karena alasannya yang mengakibatkan dilakukannya shalat tersebut timbul setelah melakukan shalat. Kesimpulannya bahwa shalat sunat dengan tipe sebabnya timbul setelah shalatnya dikerjakan itulah yang haram dilakukan pada waktu-waktu yang disebutkan di atas. Sumber https://doamustajab1.blogspot.com
- setelah shalat subuh sampai menjelang shalat dluha.
- setelah shalat ashar sampai menjelang waktu maghrib
- ketika matahari tepat ada di atas kepala kita sampai menjelang waktu dzuhur.
Contoh shalat sunat denga alasannya pasca-shalat yakni shalat sunat safar, shalat sunat mau berperang, shalat sunat karena mau melakukan suatu hajat dan lain sebagainya. Dinamakan pasca-shalat karena alasannya yang mengakibatkan dilakukannya shalat tersebut timbul setelah melakukan shalat. Kesimpulannya bahwa shalat sunat dengan tipe sebabnya timbul setelah shalatnya dikerjakan itulah yang haram dilakukan pada waktu-waktu yang disebutkan di atas. Sumber https://doamustajab1.blogspot.com
Buat lebih berguna, kongsi: