Macam Macam Zakat Dan Penerimanya


macam macam zakat via konsultasisyariah.com

Macam macam zakat - Sahabat wajibbaca.com, kali ini admin akan mengembangkan gosip lengkap wacana macam macam zakat yang penting anda ketahui. Zakat penting untuk kita ketahui dan fahami alasannya zakat yakni suatu kewajiban yang harus kita keluarkan selaku seorang muslim, dan menyerupai yang kita fahami bersama, suatu kewajiban bila ditinggalkan maka hukumnya yakni dosa. Ada macam macam zakat yang perlu Anda ketahui?

Oke eksklusif saja dibawah ini klarifikasi lengkap wacana macam macam zakat.

1. Zakat Fitrah

zakat fitrah via nu.or.id
Zakat fitrah mempunyai fungsi untuk mengembalikan umat muslim kepada fitrahnya dengan mensucikan jiwa dari dosa tanggapan dari pergaulan dan sebagainya. Itulah mengapa zakat tersebut dinamakan zakat fitrah.

Zakat fitrah dilakukan dengan cara menunjukkan materi makanan pokok atau makanan pokok kawasan tertentu yang berbeda dari kawasan lainnya. Seperti contohnya beras, jagung, tepung, atau bahan-bahan lainnya.

Melakukan zakat fitrah hukumnya yakni wajib seusai bulan Ramadhan, sebelum melaksanakan shalat id. Apabila dilakukan sesudah melaksanakan Shalad Id maka bukan lagi zakat fitrah namanya, melainkan sedekah.

Membayarkan zakat fitrah yakni dengan menunjukkan 2.5 kg beras atau 3.2 liter beras kepada kaum yang berhak menerimanya.
Lalu siapakah yang berhak mendapatkan zakat? Hal tersebut akan dibahas di tamat artikel ini.

2. Zakat Maal

zakat maal via warohmah.com

Pengertian dari zakat maal yakni zakat yang dikenakan atas suatu harta atau maal yang dimiliki oleh seseorang atau tubuh aturan atau forum dengan ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Maal atau harta berdasarkan bahasa mempunyai arti segala sesuatu yang diinginkan oleh seluruh insan untuk dimiliki dan disimpan. Namun berdasarkan aturan Islam, maal atau harta berarti segala hal yang dimiliki oleh insan dan bisa dipakai untuk menunjukkan manfaat berdasarkan kebiasaan.

Terdapat dua syarat apa saja yang bisa dikatakan sebagai mall atau harta tadi, syarat tersebut yakni :
  • Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun atau dikuasai.
  • Benda tersebut sanggup diambil keuntungannya sesuai dengan fungsinya, menyerupai mobil, rumah, uang, emas, perak dan yang lainnya.

Penerima Zakat


penerima zakat via bakikandakwah.blogspot.com

Siapa saja yang berhak mendapatkan zakat? Yang berhak mendapatkan zakat berdasarkan kaidah Islam dibagi menjadi delapan golongan. Golongan-golongan tersebut adalah:
  • Fakir: Golongan orang yang hampir tidak mempunyai apapun sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
  • Miskin: Golongan orang yang mempunyai sedikit harta, tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan dasar untuk hidupnya.
  • Amil: Orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  • Mu'allaf: Orang yang gres masuk atau gres memeluk agama Islam dan memerlukan derma untuk mengikuti keadaan dengan keadaan baru.
  • Hamba Sahaya: Orang yang ingin memerdekakan dirinya.
  • Gharimin: Orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhannya, dengan catatan bahwa kebutuhan tersebut yakni halal, akan tetapi tidak sanggup untuk membayar hutangnya.
  • Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah.
  • Ibnus Sabil: Orang yang kehabisan biaya dalam perjalanannya.

Demikianlah klarifikasi mengenai macam-macam zakat. Sehingga dengan membaca artikel ini sanggup membantu saudara untuk memahami lebih dalam mengenai zakat. Semoga sanggup bermanfaat.
Sumber http://www.wajibbaca.com
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: