Berdiri menjadi belahan rukun shalat, tapi hanya pada shalat fardu. Sedangkan pada shalat sunat, bangun tidak menjadi rukun shalat, artinya pada shalat sunat kita diperbolehkan shalat sambil posisi duduk walaupun tidak sedang sakit. Adapun dalan shalat fardu, tidak demikian. Sepanjang masih dapat bediri, maka shalat fardu tersebut harus dilakukan sambil berdiri. Adapun bagi yang tidak dapat berdiri, seupamanya bagi mereka yang sakit, maka boleh dikerjakan sambil duduk. Jika tak dapat duduk, dapat dikerjakan sambil tidur dengan sisi badan mirip tidurnya mayat, dan jikalau tak dapat demikian dapat sambil tidur terlentang.
Artikel Selanjutnya
Membaca Fatihah Sumber https://doamustajab1.blogspot.com
Artikel Selanjutnya
Buat lebih berguna, kongsi: