Hukum Pacaran - Ditengah tengah masyarakat kita ketika ini muncul fenomena pacaran. pacaran biasa dilakukan pasangan muda mudi untuk menjalin kasih dan saling berkasih sayang antar keduanya. berprinsip dasar saling cinta, sepasang muda mudi bisanya saling menjajaki huruf masing masing dengan niat beragam. ada yang hanya untuk bersenang bahagia saja dan ada yang serius berniat untuk menentukan calon pasangan untuk dinikahi.
Namun yang menjadi pertanyaan ialah bagaimanakah aturan berpacaran dalam syariat islam. lantaran dimasa kini pacaran ialah hal sudah umum dan lumrah dilakukan oleh seluruh cukup umur muslim di tanah air. tentu kita harus mengetahui aturan hukum dalam pacaran. pertanyaannya ialah apakah pacaran itu dibolehkan atau diharamkan, mengingat dalam proses pacaran, berdua-duaan, bersentuhan, berpelukan, berciuman dan lain sebagainya selalu mengiringi.
Hukum pacaran ialah mutlak Haram dan tidak ada perdebatan sama sekali, dengan begitu kita sesama muslim wajib saling mengingatkan, mengingat Masyarakat muslim sendiri, sudah mulai menganggap biasa proses pacaran dan para orang bau tanah sudah membiarkan anak anak mereka untuk memadu kasih dengan stempel pacaran. tahukah anda bahwa apa yang anak anak anda lakukan ketika berpacaran. tahukah anda sebagai orang bau tanah bahwa kewajiban anda ialah mendidik anak anak anda dengan adab yang baik sesuai pemikiran agama islam.
Baca juga : hadist perihal cinta
Baca juga : hadist perihal cinta
Hukum perihal larangan pacaran sudah sangat terperinci ALLAH terangkan dalam Al-Qur'an serta dijelaskan pula oleh Nabi Muhammad SAW dalam banyak sekali hadistnya. berikut dibawah ini dalil, ayat dan hadits perihal aturan berpacaran sesuai syariat islam, simak dan renungkanlah . . .
Hukum Pacaran Dalam Islam :
“Dan janganlah kalian mendekati perbuatan zina, sesungguhnya itu ialah perbuatan nista/keji dan sejelek-jelek jalan.” Al-Isra`: 32
“Maka janganlah kalian (para istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) berbicara dengan bunyi yang lembut, sehingga lelaki yang mempunyai penyakit dalam kalbunya menjadi terpengaruhi dan ucapkanlah perkataan yang ma’ruf (baik).” Al-Ahzab: 32
“Dan kalau kalian (para shahabat) meminta suatu hajat (kebutuhan) kepada mereka (istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam) maka mintalah dari balik hijab. Hal itu lebih higienis (suci) bagi kalbu kalian dan kalbu mereka.” Al-Ahzab ayat 53
Katakanlah kepada perempuan yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai harapan (terhadap wanita) atau belum dewasa yang belum mengerti perihal aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua semoga diketahui embel-embel yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kau sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kau beruntung. An-Nur ayat 31

Hukum Pacaran Dalam Islam :
Pacaran Adalah Perbuatan Mendekati Zina
“Dan janganlah kalian mendekati perbuatan zina, sesungguhnya itu ialah perbuatan nista/keji dan sejelek-jelek jalan.” Al-Isra`: 32
Dari Ibnu Abbas r.a. dikatakan: "Tidak ada yang ku perhitungkan lebih menjelaskan perihal dosa-dosa kecil dari pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Allah telah menentukan bagi anak Adam bagiannya dari zina yang niscaya dia lakukan. Zinanya mata ialah melihat (dengan syahwat), zinanya pengecap ialah mengucapkan/berbicara (dengan syahwat), zinanya hati ialah mengharap dan menginginkan (pemenuhan nafsu syahwat), maka farji (kemaluan) yang membenarkan atau mendustakannya." (HR. Al-Bukhari dan Imam Muslim)
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu ialah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”An-Nur ayat 30
“Jangan sekali-kali salah seorang kalian berkhalwat dengan wanita, kecuali bersama mahram.” (Muttafaq ‘alaih, dari Ibnu‘Abbas.R.A)
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari simpulan maka jangan sekali-kali dia berkhalwat dengan seorang perempuan tanpa disertai mahramnya, lantaran setan akan menyertai keduanya.” (HR. Ahmad)
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari simpulan maka jangan sekali-kali dia berkhalwat dengan seorang perempuan tanpa disertai mahramnya, lantaran setan akan menyertai keduanya.” (HR. Ahmad)
Dari beberapa hadist Rasulullah diatas, sudah jelaslah dan sanggup ditarik kesimpulan bahwa pacaran/hubungan antara laki laki dan perempuan yang bukan mahramnya merupakan perbuatan mendekati perzinahan. lantaran ALLAH SWT dan Rasulnya dengan terperinci melarang kita berdua duaan dengan perempuan yang bukan muhrimnya. mendekati zina/pacaran saja ALLAH sebut dengan perbuatan keji dan nista, bagaimana kalau kita menyentuh dan alhasil terjerumus dalam zina. semoga kita diberi hidayah oleh ALLAH SWT.
Hukum Berbicara Dengan Wanita
“Maka janganlah kalian (para istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) berbicara dengan bunyi yang lembut, sehingga lelaki yang mempunyai penyakit dalam kalbunya menjadi terpengaruhi dan ucapkanlah perkataan yang ma’ruf (baik).” Al-Ahzab: 32
Seperti tertuang dalam ayat Al-Quran diatas, Allah SWT mengajarkan semoga para perempuan tidak berbicara kepada laki laki dengan bunyi yang dilembutkan atau dibentuk lembut. jadi sebisa mungkin berbicaralah dengan bunyi biasa semoga para lelaki tidak terpengaruhi dan alhasil timbul nafsu syahwat dalam diri mereka. pertanyaannya ialah apakah dalam pacaran sang perempuan tidak bertutur kata lembut ?
Hukum Memandang Wanita
“Dan kalau kalian (para shahabat) meminta suatu hajat (kebutuhan) kepada mereka (istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam) maka mintalah dari balik hijab. Hal itu lebih higienis (suci) bagi kalbu kalian dan kalbu mereka.” Al-Ahzab ayat 53
Dari Jarir bin Abdullah r.a. dikatakan: "Aku bertanya kepada Rasulallah SAW perihal memandang (lawan-jenis) yang (membangkitkan syahwat) tanpa disengaja. Lalu ia memerintahkan saya mengalihkan (menundukan) pandanganku." (HR. Imam Muslim)
"Wahai Ali, janganlah engkau meneruskan pandangan haram (yang tidak sengaja) dengan pandangan yang lain. Karena pandangan yang pertama mubah untukmu. Namun yang kedua ialah haram." (HR. Abu Dawud, Ath-Tirmidzi dan dihasankan oleh Al-Albani)
"Pandangan itu ialah panah beracun dari panah-panah iblis. Maka barang siapa yang memalingkan (menundukan) pandangannya dari kecantikan seorang wanita, tulus lantaran Allah, maka Allah akan memperlihatkan di hatinya kelezatan hingga pada hari Kiamat." (HR. Imam Ahmad)
"Wahai Ali, janganlah engkau meneruskan pandangan haram (yang tidak sengaja) dengan pandangan yang lain. Karena pandangan yang pertama mubah untukmu. Namun yang kedua ialah haram." (HR. Abu Dawud, Ath-Tirmidzi dan dihasankan oleh Al-Albani)
"Pandangan itu ialah panah beracun dari panah-panah iblis. Maka barang siapa yang memalingkan (menundukan) pandangannya dari kecantikan seorang wanita, tulus lantaran Allah, maka Allah akan memperlihatkan di hatinya kelezatan hingga pada hari Kiamat." (HR. Imam Ahmad)
Dari beberapa hadist Nabi diatas sudah sangat terperinci bahwa memandang saja kita tidak diperbolehkan. memandang perempuan yang bukan muhrim apat menjadikan perasaan syahwat dan itu dihentikan oleh ALLAH SWT lantaran termasuk perbuatan mendekati dan bisa mengantarkan kita kepada perzinahan. menyerupai yang kita ketahui bagaimana mungkin mereka yang berpacaran tidak saling memandang. bahkan memandang hanyalah proses pertama sebelum alhasil menyentuh dan berujung pada perbuatan zina. semua kegiatan mulai dari melihat, memandang dan sterusnya dihentikan dan sangat terperinci diharamkan oleh ALLAH SWT. pertanyaannya adalah, apakah bisa anda berpacaran tanpa memandang ?
Hukum Menyentuh/Bersentuhan dengan Wanita
"Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik dari pada menyentuh perempuan yang tidak halal baginya." (Hadist Hasan, Thabrani dalam Mu'jam Kabir 20/174/386)
"Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita." (HR. Malik, Nasa'i, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad)
"Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita." (HR. Malik, Nasa'i, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad)
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Tidak. Demi Allah, tidak pernah sama sekali tangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuh tangan perempuan (selain mahramnya), melainkan ia membai’at mereka dengan ucapan (tanpa jabat tangan).” (HR. Muslim)
Jika Melihat perempuan lain yang bukan mahramnya saja diharamkan, apalagi degan menyentuhnya. Nabi Muhammad SAW sebagai panutan seluruh umat telah mencontohkan bahwa sepanjang hidupnya ia tidak pernah bersentuhan dengan perempuan kecuali mahramnya. meski kita mustahil bisa mengikuti apa yang dilakukan Nabi secara sempurna, namun setidaknya kita wajib mengetahui bahwa menyentuh sebagaimana yang ada dalam proses pacaran tidak diperbolehkan dan sebisa mungkin menghidarinya. jikalau kita terjerumus, maka segeralah bertobat dan berusaha menahan hawa nafsu kita semoga ALLAH SWT senantiasa meridhoi kita. pertanyaannya ialah mampukah anda untuk tidak menyentuh pacar anda ?
Himbauan Untuk Para Wanita Muslim
Katakanlah kepada perempuan yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai harapan (terhadap wanita) atau belum dewasa yang belum mengerti perihal aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua semoga diketahui embel-embel yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kau sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kau beruntung. An-Nur ayat 31
Salah satu alasannya ialah yang mengakibatkan pacaran menjadi budaya dan terjadi pada hampir seluruh anak anak kaum muslim ialah dikarenakan para perempuan trend kita tidak menerapkan syariat islam dalam berbusana. para perempuan zaman kini membuka aurat dan memperlihatkan serpihan tubuhnya sehingga membuat para lelaki tergoda. para perempuan yang menarik hati dan lelaki terpengaruhi sama sama berdosa. sehingga dari terbukanya aurat wanita, ditambah dengan ahklak lelaki yang buruk, terjadilah proses pacaran yang disertai dengan melihat, memegang, bermesraan hingga hal hal lain yang dibenci oleh ALLAH SWT.
“Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau (indah memesona), dan Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kalian sebagai khalifah (penghuni) di atasnya, kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala memerhatikan amalan kalian. Maka berhati-hatilah kalian terhadap dunia dan wanita, lantaran sesungguhnya awal fitnah (kehancuran) Bani Israil dari kaum wanita.” (HR. Muslim, dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu)
“Tidaklah saya meninggalkan fitnah sepeninggalku yang lebih berbahaya terhadap kaum lelaki dari fitnah (godaan) wanita.” (Muttafaqun ‘alaih, dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma)
Rasulullah ditanya perihal hal Yang paling banyak menjerumuskan insan ke-dalam neraka, ia bersabda: "mulut dan kemaluan."(H.R. Turmudzi, ia berkata: "hadist ini shahih gharib").
Godaan Wanita Merupakan Fitnah
“Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau (indah memesona), dan Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kalian sebagai khalifah (penghuni) di atasnya, kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala memerhatikan amalan kalian. Maka berhati-hatilah kalian terhadap dunia dan wanita, lantaran sesungguhnya awal fitnah (kehancuran) Bani Israil dari kaum wanita.” (HR. Muslim, dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu)
“Tidaklah saya meninggalkan fitnah sepeninggalku yang lebih berbahaya terhadap kaum lelaki dari fitnah (godaan) wanita.” (Muttafaqun ‘alaih, dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma)
Rasulullah ditanya perihal hal Yang paling banyak menjerumuskan insan ke-dalam neraka, ia bersabda: "mulut dan kemaluan."(H.R. Turmudzi, ia berkata: "hadist ini shahih gharib").
Dan memang Rasulullah telah mengingatkan dalam hadistnya akan ancaman dan fitnah yang muncul dari wanita. sehingga kalau para laki-laki tidak berpegang teguh pada pemikiran ALLAH dan Rasulnya. maka ia akan terjerumus dalam fitnah terbesar bagi ummat Nabi Muhammad, yaitu wanita.
Zina Termasuk Dosa Besar
“Seorang muslim yang bersyahadat tidak halal dibunuh, kecuali tiga jenis orang: ‘Pembunuh, orang yang sudah menikah kemudian berzina, dan orang yang keluar dari Islam‘” (HR. Bukhari no. 6378, Muslim no. 1676)
“Barang siapa yang tidak memutuskan berdasarkan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu ialah orang-orang yang kafir." (Al-Maidah: 44)
Ibnu Mas'ud pernah bertanya perihal dosa-dosa besar kepada Rasulullah SAW :
Aku berkata: "Wahai Rasulullah, dosa apakah yang paling besar disisi Allah?
Beliau bersabda: "engkau menjadikan bersama Allah sekutu yang lain, padahal Dia menciptakanmu".
Dia (Ibnu Mas'ud) berkata: "Kemudian apa?"
Beliau bersabda: "Engkau membunuh anakmu lantaran khawatir dia makan bersamamu."
Dia berkata: "kemudian apa?"
Beliau bersabda: "Engkau berzina dengan istri tetanggamu." (Mutafaqun ‘alaihi)
Ibnu Mas'ud pernah bertanya perihal dosa-dosa besar kepada Rasulullah SAW :
Aku berkata: "Wahai Rasulullah, dosa apakah yang paling besar disisi Allah?
Beliau bersabda: "engkau menjadikan bersama Allah sekutu yang lain, padahal Dia menciptakanmu".
Dia (Ibnu Mas'ud) berkata: "Kemudian apa?"
Beliau bersabda: "Engkau membunuh anakmu lantaran khawatir dia makan bersamamu."
Dia berkata: "kemudian apa?"
Beliau bersabda: "Engkau berzina dengan istri tetanggamu." (Mutafaqun ‘alaihi)
Dari hadits Rasulullah diatas bisa difahami bahwa zina termasuk dosa yang sangat besar disisi ALLAH SWT dan bukan problem sepele. bahkan disejajarkan dengan seorang pembunuh dan orang yang telah keluar dari agama islam/murtad. jadi para cukup umur dan muda mudi zaman kini yang berpacaran ria dan kemudian terjerumus dalam jurang perzinahan, mereka sesungguhnya tanpa sadar telah melaksanakan perbuatan yang keji dan berdosa disisi ALLAH SWT.
Bersegeralah Menikah Untuk Menghindari Pacaran
Salah satu hal yang bisa mencegah kita dari godaan melaksanakan pacaran atau kekerabatan diluar nikah ialah dengan segera melangsungkan pernikahan kalau dirasa telah mampu, siapa yang menunda nunda dan mempersulit perkawinan maka ditakutkan ia akan terjerumus dalam perzinahan. dengan menikah kekerabatan yang sebelumnya ialah dosa besar berkembang menjadi ibadah, indah bukan? berikut dalil perihal menyegerakan untuk menikah.
عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ * (رواه مسلم)
“Dari Ibnu Mas’ud ra berkata, Rasulullah saw menyampaikan kepada kami: Hai sekalian pemuda, barang siapa diantara kau yang telah sanggup melaksanakan janji nikah, hendaklah melaksanakannya. Maka sesungguhnya melaksanakan pernikahan itu (dapat) menjaga pandangan dan memlihar farj (kemaluan), dan barangsiapa yang belum sanggup hendaklah ia berpuasa (sunat), maka sesunguhnya puasa itu perisai baginya” (muttafaq alaih) Nah, itu tadi sekilas artikel mengenai bagaimana aturan pacaran dalam islam. semua dalil, ayat dan hadist diatas dengan terperinci dan gamblang menandakan perihal larangan kita umat muslim untuk berpacaran lantaran syariat islam yang dibawa Nabi Muhammad tidak pernah mengizinkan kita untuk berpacaran. lantaran dalam pacaran ada proses melihat, berbicara dan menyentuh perempuan yang bukan muhrim. jadi sudah terperinci dan mutlak serta seluruh ulama setuju bahwa aturan pacaran ialah HARAM. sekian artikel muslim fiqih kali ini, semoga bisa bermanfaat dan membuat kita lebih taat dalam menjauhi larangannya. wallahu a'lam bishawab.
Buat lebih berguna, kongsi: