3 Lantaran Dibolehkannya Tayammum

Muslim Fiqih - Bersuci dengan memakai media abu atau tayammum memang merupakan salah satu ilmu dasar dalam islam yang wajib dipelajari oleh kita sebagai umat islam. tayammum akan sangat mempunyai kegunaan saat kita ingin bersuci dari hadast kecil dan besar sedangkan ditempat tersebut tidak terdapat air, nah sebagai pengganti wudhu, kita diperbolehkan melaksanakan tayammum.

Baca juga : syarat syarat tayammum

Namun yang perlu diingat yakni hal hal yang menjadi alasan/penyebab seseorang dibolehkan bertayammum sebagai pengganti wudhu. nah kali ini muslim fiqih akan membahas tata cara tayammum secara detail dan lengkap mengenai lantaran dibolehkannya bertayammum menurut mazhab Imam Syafi'i. sehingga kita tahu kapan boleh tidaknya melaksanakan tayammum, so eksklusif simak ulasannya dibawah ini . . .


 Bersuci dengan memakai media abu atau tayammum memang merupakan salah satu ilmu dasa 3 Sebab Dibolehkannya Tayammum

Sebab lantaran Diperbolehkannya Tayammum ada 3 :

1. Tidak adanya air

Maka seseorang yang berhadats kecil dan besar bila menyakini bahwa di wilayahnya tidak sanggup di temukan air, maka di perbolehkan untuk bertayammum.

2. Sakit

Penyebab yang ke 2 seseorang diperbolehkan tayammum yaitu bila dalam keadaan sakit yang di larang oleh dokter untuk memakai air/jika terkena air akan menjadikan penyakit yang lain semisal berubahnya warna kulit dari putih ke hitam dan sebaliknya, khusus pada belahan wajah dan tangan atau belahan badan yang lain yang tidak bisa di tutupi untuk menjaga muru'ah (kehormatan)

3. Membutuhkan air untuk di minum

Jika memang di sekitarnya ada air tetapi di butuhkan untuk minum makhluk makhluk yang di muliakan oleh oleh Allah.

Dan adapun mahluk mahluk yg tidak di muliakan oleh Allah ada 6 :

- Orang yang meninggalkan shalat

- Orang yang ber zina mohshan (orang yang melaksanakan perzinahan dalam status ia pernah menikah sebelumnya)

- Murtadh (orang yang keluar dari islam)

- Kafir harbi (orang diluar islam yang memusuhi islam)

- Anjing galak

- Babi


Nah, itu tadi sekilas ilmu mengenai BAB tayammum perihal 3 lantaran dibolehkan tayammum sesuai doktrin ahlussunah wal jamaah. sekian dulu artikel fiqih kali ini, biar bermanfaat bagi anda sekeluarga dan bisa menambah wawasan kita seputar ilmu fiqih islam. wass. wr. wb.
Buat lebih berguna, kongsi:
close