Penting Bagi Perempuan Usai Haid! Perhatikan Ini Terkait Shalat


Gambar ilustrasi dilansir dari Beritalangitan.com

Setelah haid selesai perempuan wajib melaksanakan shalat...

Tidak banyak perempuan Muslim mengetahui, inilah yang harus diperhatikan perempuan saat hendak melaksanakan Shalat sehabis haid.

Ketika perempuan sudah bersuci, banyak dari mereka shalat hanya  satu waktu saja padahal ada waktu shalat yang ia tinggalkan.

Mungkin di antara mereka yang tidak melaksanakan qadhanya ada alasan bagi mereka alasannya yakni lantaran ketidak tahuan.
Padahal mengqadha shalat yang tertinggal lantaran haid bagi seorang Muslimah yakni wajib, ibarat dilansir dari ruangmuslimah.co

Perlu diperhatikan! Adapun praktek yang sanggup dilakukan bagi perempuan yang hendak berqadha, berikut cara melakukannya:

Bagi perempuan yang kering haid menjelang magrib dan menjelang waktu subuh

Yang dimaksud pada poin ini yakni manakala seorang perempuan merasa bahwa haid sudah kering (sudah berhenti) di penghujung waktu ashar, maka perempuan ini diperintahkan untuk bersuci dari hadats besar.

Kemudian bersegeralah untuk melaksanakan shalat zuhur dan ashar yang belum dikerjakan itu, artinya bahwa shalat zuhurnya dijamak ke ashar (jamak ta’khir).

Begitu pula saat perempuan ini merasa (mengetahui) bahwa darah haidnya sudah berhenti (kering) di waktu larut malam (belum waktu subuh), maka ia sanggup bersegera bersuci dari hadats besar (haid)nya, apakah dengan cara mandi atau dengan tayamum.

Kemudian bersegeralah mengerjakan shalat magrib dan isya dengan cara jamak ta’khir.

Imam Asy-Syfi’i berkata: “Ini membuktikan bahwa perempuan itu mengetahui jumlah hari haidnya, enam atau tujuh hari, menurut kepada sabda Rasulullah. Jika perempuan itu berpengaruh untuk menunda (melambatkan) shalat zuhur dan menyegerakan ashar, maka ia (perempuan itu ) mandi hingga bersih, kemudian shalat zuhur dan ashar sekalian (jamak ta’khir). Kemudian menunda (melambatkan) magrib dan menyegerakan isya, maka ia (perempuan itu) mandi, kemudian menjamak shalat magrib dan isya (jamak ta’khir) maka lakukanlah; dan mandilah saat fajar, kemudian ia mengerjakan shalat subuh. Seperti demikianlah, maka lakukanlah (untuk shalat dan puasa), jikalau berpengaruh untuk melaksanakan yang demikian itu, dan ini yakni pendapat yang lebih saya sukai.”

BACA JUGA: Jangan Menceritakan "ini" Kepada Siapapun Bahkan Sampai Mati Sekalipun

Perempuan yang sudah higienis (kering) haidnya jikalau memungkinkan, ia mandi (mandi haid) jikalau tidak maka ia bertayamum dan mengerjakan shalat.

Jika ia (perempuan tersebut) higienis di sore harinya (sebelum magrib), maka ia mengerjakan shalat zuhur dan ashar (yaitu jamak ta’khir).

Jika ia higienis di final malam (sebelum subuh), maka ia mengerjakan magrib dan isya (jamak ta’khir), dan tidak perlu mengqadha shalat yang dikerjakan sebelumnya dengan tayamum.
Sumber http://www.wajibbaca.com
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: