
Mewarnai rambut via annuraljilani.blogspot.com
Sekarang banyak orang yang mewarnai rambutnya dan menggandakan gaya orang barat, tetapi apa kita tahu aturan menyemir rambut berdasarkan islam? Simak artikel ini sebelum Anda mewarnai rambut Anda.
Beranda Hukum Menyemir Rambut Menurut Ajaran Islam, kita sudah tahu bahwa diharamkan menyemir uban/rambut dengan warna hitam. Lalu jikalau kita ingin menyemir rambut dengan warna merah atau warna selain hitam bagaimana hukumnya? Artikel ini akan menjelaskan wacana hukum menyemir rambut.
Kita sudah tahu bahwa hukum menyemir rambut dengan warna hitam bagi umat islam ialah haram dan tidak diperbolehkan baik bagi laki-laki maupun perempuan yang sudah menikah atau lansia.
Lalu bolehkan menyemir rambut dengan warna merahkuning dan apakah warna yang dilarang. Khusus bagi cowok yang ingin mewarnai rambutnya, ketahui terlebih dahulu hukum menyemir rambut berdasarkan pemikiran islam.
Buat kau yang bahagia menyemir rambut dalam banyak sekali warna atau bahkan dengan warna hitam pekat, simak dulu yuk hukum menyemir rambut dalam islam.

Hukum menyemir via islamidia.com
Hukum Menyemir Rambut:
Ubahlah Uban Untuk Menyelisihi Ahli Kitab
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat memerintahkan kita untuk menyelisihi hebat kitab di antaranya ialah dalam persoalan uban.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ
Manakah yang lebih utama antara membiarkan uban ataukah mewarnainya?
Al Qodhi ‘Iyadh mengatakan, “Para ulama salaf yakni sobat dan tabi’in berselisih pendapat mengenai persoalan uban. Sebagian mereka menyampaikan bahwa lebih utama membiarkan uban (daripada mewarnainya) alasannya terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai larangan mengubah uban [Namun hadits yang menyebutkan larangan ini ialah hadits yang mungkar atau dho’if, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah].
Sebagian dari mereka beropini pula bahwa lebih utama merubah uban (daripada membiarkannya). Sehingga di antara mereka mengubah uban alasannya terdapat hadits mengenai hal ini. ” (Nailul Author, Asy Syamilah).
Makara sanggup kita katakan bahwa mewarnai uban lebih utama daripada tidak mewarnainya berdasarkan pendapat sebagian ulama. Adapun pendapat yang menyampaikan lebih utama membiarkan uban daripada mewarnainya, maka ini ialah pendapat yang lemah alasannya dibangun di atas hadits yang lemah.
Ubahlah Uban dengan Pacar dan Inai
Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبَ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَمُ
Hal ini memperlihatkan bahwa menyemir uban dengan hinna’ (pacar) dan katm (inai) ialah yang paling baik. Namun boleh juga menyemir uban dengan selain keduanya yaitu dengan al wars (biji yang sanggup menghasilkan warna merah kekuning-kuningan) dan za’faron. Sebagaimana sebagian sobat ada yang menyemir uban mereka dengan kedua pewarna yang terakhir ini.
Abu Malik Asy-ja’iy dari ayahnya, ia berkata,
كَانَ خِضَابُنَا مَعَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَرْسَ وَالزَّعْفَرَانَ
Al Hakam bin ‘Amr mengatakan,
دَخَلْتُ أَنَا وَأَخِي رَافِعٌ عَلَى أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ عُمَرَ ، وَأَنَا مَخْضُوبٌ بِالْحِنَّاءِ ، وَأَخِي مَخْضُوبٌ بِالصُّفْرَةِ ، فَقَال عُمَرُ : هَذَا خِضَابُ الإِْسْلاَمِ . وَقَال لأَِخِي رَافِعٍ : هَذَا خِضَابُ الإِْيمَانِ
Diharamkan Menyemir Uban dengan Warna Hitam
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) tiba dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya ia telah beruban). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
Ulama besar Syafi’iyah, An Nawawi membawakan hadits ini dalam Bab “Dianjurkannya menyemir uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan diharamkan memakai warna hitam”.
Ketika menjelaskan hadits di atas An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Menurut madzhab kami (Syafi’iyah), menyemir uban berlaku bagi laki-laki maupun perempuan yaitu dengan shofroh (warna kuning) atau hamroh (warna merah) dan diharamkan menyemir uban dengan warna hitam berdasarkan pendapat yang terkuat.
Ada pula yang menyampaikan bahwa hukumnya hanyalah makruh (makruh tanzih). Namun pendapat yang menyatakan haram lebih sempurna berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “hindarilah warna hitam”. Inilah pendapat dalam madzhab kami.”

Hukum mewarnai rambut vis onehallyu.com
Ancaman bagi orang yang merubahnya dengan warna hitam
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
Sebenarnya jikalau memakai katm (inai) akan menghasilkan warna hitam, jadi sebaiknya katm tidak digunakan sendirian namun dicampur dengan hinaa’ (pacar), sehingga warna yang dihasilkan ialah hitam kekuning-kuningan. Lalu sehabis itu digunakan untuk menyemir rambut.
Bolehkah memakai jenis pewarna lainnya –selain inai dan pacar, inai saja, za’faron dan wars– untuk mengubah uban semacam dengan pewarna sintetik? Jawabannya: boleh alasannya yang penting ialah tujuannya tercapai yaitu merubah warna uban selain dengan warna hitam. Sebagaimana keumuman hadits:
غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
Bagaimana Jika Menyemir Uban Dengan Warna Hitam Untuk Membuat Penampilan Lebih Menarik?
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsamin pernah ditanyakan mengenai menyemir jenggot atau rambut kepala dengan warna hitam, apakah dibolehkan?
Syaikh rahimahullah menjawab:
Menyemir jenggot atau rambut kepala dengan warna hitam, maka saya katakan semuanya ialah haram. Alasannya, alasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam”.
Dalam persoalan ini terdapat dalil dalam kitab sunan yang memperlihatkan bahaya bagi orang yang menyemir ubannya dengan warna hitam. Kemudian yang bertanya kembali berkata: Apakah tidak boleh juga kalau maksudnya ialah untuk mempercantik diri?
Syaikh rahimahullah menjawab:
Umumnya yang mewarnai ubannya dengan warna hitam, tujuannya ialah untuk mempercantik diri, semoga terlihat lebih muda. Kalau tidak demikian, kemudian apa tujuannya?! Perbuatan semacam ini hanya akan membuang-buang waktu dan harta. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Mawqi’ Asy Syabkah Al Islamiyah)

Mewarnai rambut via girl.fimale.com
Bagaimana Jika yang Masih Muda Muncul Uban, Bolehkah Diubah (Disemir)?
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin ditanyakan: “Seorang cowok sudah nampak padanya uban. Dia ingin merubah uban tersebut dengan warna hitam. Bagaimana aturan mengenai hal ini?”
Syaikh rahimahullah menjawab: Ini termasuk mengelabui (tadlis). Seseorang yang ingin menikah, kemudian di kepalanya terdapat uban sedangkan dia masih muda, maka melaksanakan semacam ini termasuk mengelabui (tadlis). Akan tetapi kami katakan bahwa yang lebih utama jikalau dia ingin mengubah ubannya tadi, maka gunakanlah warna selain hitam. Dia boleh mencampur hina’ (pacar) dan katm (inai), kemudian dia gunakan untuk menyemir ubannya. Pada ketika ini, tidak nampak lagi uban. Bahkan perbuatan ini ialah termasuk pemikiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu merubah uban dengan warna selain hitam. Adapun merubah uban tadi dengan warna hitam, maka yang benar hal ini termasuk perbuatan yang diharamkan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita menjauhi warna hitam ketika akan menyemir rambut, bahkan terdapat bahaya yang sangat keras mengenai hal ini dalam sabda beliau. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh)
Bagaimana Hukum Menyemir (Memirang) Rambut yang Semula Berwarna Hitam Menjadi Warna Lain?
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin pernah ditanyakan, “Apakah boleh merubah rambut perempuan yang semula berwarna hitam disemir menjadi warna selain hitam contohnya warna merah?”
Syaikh rahimahullah menjawab: Jawaban dari pertanyaan mengenai menyemir rambut perempuan yang berwarna hitam menjadi warna selainnya, ini dibangun di atas kaedah penting. Kaedah tersebut yaitu aturan asal segala ialah halal dan mubah. Inilah kaedah asal yang mesti diperhatikan.
Misalnya seseorang mengenakan pakaian yang dia suka atau dia berhias sesuai dengan kemauannya, maka syari’at tidak melarang hal ini. Menyemir misalnya, hal ini terlarang secara syar’i alasannya terdapat hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ubahlah uban, namun jauhilah warna hitam”. Jika seseorang merubah uban tersebut dengan warna selain hitam, maka inilah yang diperintahkan sebagaimana merubah uban dengan hinaa’ (pacar) dan katm (inai). Bahkan masalah ini sanggup termasuk dalam masalah yang didiamkan (tidak dihentikan dan tidak diperintahkan dalam syari’at, artinya boleh -pen).
Oleh alasannya itu, kami sanggup merinci warna menjadi 3 macam:
- Warna yang diperintahkan untuk digunakan mirip hinaa’ untuk merubah uban.
- Warna yang dihentikan untuk digunakan mirip warna hitam untuk merubah uban.
- Warna yang didiamkan (tidak dikomentari apa-apa). Dan setiap masalah yang syari’at ini diamkan, maka aturan asalnya ialah halal.
Berdasarkan hal ini, kami katakan bahwa aturan mewarnai rambut untuk perempuan (dengan warna selain hitam) ialah halal. Kecuali jikalau terdapat unsur merubah warna rambut tersebut untuk ibarat orang-orang kafir, maka di sini hukumnya menjadi tidak diperbolehkan. Karena hal ini termasuk dalam persoalan tasyabbuh (menyerupai) orang kafir, sedangkan aturan tasyabuh dengan orang kafir ialah haram. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Yang namanya tasyabbuh (menyerupai orang kafir) termasuk bentuk loyal (wala’) pada mereka. Sedangkan kita diharamkan memberi loyalitas (wala’) pada orang kafir. Jika kaum muslimin tasyabbuh dengan orang kafir, maka boleh jadi mereka (orang kafir) akan mengatakan, “Orang muslim sudah pada nurut kami.”
Sehingga dengan ini, orang-orang kafir tersebut menjadi bahagia dan besar hati dengan kekafiran yang mereka miliki. Dan perlu diketahui pula bahwa orang yang sering menggandakan tingkah laris atau gaya orang kafir, mereka akan selalu menganggap dirinya lebih rendah daripada orang kafir. Oleh alasannya itu, mereka akan selalu mengikuti jejak orang kafir tersebut.
Juga sanggup kita katakan bahwa tasyabbuh seorang muslim dengan orang kafir ketika ini ialah bab dari loyal kepada mereka dan bentuk kehinaaan di hadapan mereka. Juga sanggup kita katakan bahwa tasyabbuh dengan orang orang kafir termasuk bentuk kekufuran alasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang ibarat suatu kaum, maka dia termasuk bab dari mereka”. Oleh alasannya itu, jikalau seorang perempuan menyemir rambut dengan warna yang menjadi ciri khas orang kafir, maka menwarnai (menyemir) rambut di sini menjadi haram alasannya adanya tasyabbuh.” (Al Liqo’ Al Bab Al Maftuh)
Namun ada klarifikasi lain dari Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan. Beliau hafizhohullah mengatakan,
“Adapun mengenai seorang perempuan mewarnai rambut kepalanya yang masih berwarna hitam menjadi warna lainnya, maka menurutku hal ini tidak diperbolehkan. Karena tidak ada alasan bagi perempuan tersebut untuk mengubahnya. Karena warna hitam pada rambut sudah memperlihatkan keindahan dan bukanlah suatu yang buruk (aib). Mewarnai rambut semacam ini juga termasuk tasyabbuh (menyerupai orang kafir).” (Tanbihaat ‘ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu’minaat, Darul ‘Aqidah)

Hukum menyemir rambut via halhalal.com
Jika kita melihat dari dua klarifikasi ulama di atas, maka sanggup kita tarik kesimpulan bahwa aturan menyemir rambut, jikalau ada hajat semacam sudah beruban, maka pada ketika ini dibolehkan bahkan diperintahkan.
Namun apabila rambut masih dalam keadaan hitam, kemudian ingin disemir (dipirang) menjadi warna selain hitam, maka hal ini seharusnya dijauhi. Karena mewarnai rambut yang semula hitam menjadi warna lain biasanya dilakukan dalam rangka tasyabbuh (meniru-niru) orang kafir atau pun menggandakan orang yang gemar berbuat maksiat semacam menggandakan para artis.
Inilah yang biasa terjadi. Apalagi kita melihat bahwa orang yang bagus agamanya tidak pernah melaksanakan semacam ini (yakni memirang rambutnya). Makara perbuatan semacam ini termasuk larangan alasannya rambut hitam sudahlah bagus dan tidak memperlihatkan suatu yang jelek. Makara tidak perlu diubah. Juga melaksanakan semacam ini termasuk dalam pemborosan harta. Wallahu a’lam bish showab.

Mewarnai rambut via beritagar.id
Demikian pembahasan yang kami sajikan mengenai uban dan hukum menyemir rambut. Semoga pembahasan kali ini sanggup menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita semua. Dan semoga Allah selalu menawarkan kita ketakwaan dan memberi kita taufik untuk menjauhkan diri dari yang haram.
Sumber http://www.wajibbaca.com
Buat lebih berguna, kongsi: