
Gambar kucing diolah dari LeonHonggo - WordPress.com
Apa hukumnya membuang kucing?
Ada yang menyampaikan membuang kucing merupakan sebuah dosa bahkan sanggup masuk neraka, benarkah demikian?
Kucing yaitu salah satu binatang yang diistimewakan dalam Islam.
Kucing juga merupakan binatang kesayangan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam (SAW).
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
دَخَلَتِ امْرَأَةٌ النَّارَ فِى هِرَّةٍ رَبَطَتْهَا ، فَلَمْ تُطْعِمْهَا ، وَلَمْ تَدَعْهَا تَأْكُلُ مِنْ خِشَاشِ الأَرْضِ
Ada perempuan yang masuk neraka alasannya yaitu seekor kucing. Dia ikat (mengurung) kucing itu, tidak diberi makan atau dilepas sehingga sanggup mencari masakan dari serangga. (HR. Bukhari 3318)
Wanita tersebut diadzab oleh Allah alasannya yaitu beliau sengaja membunuh kucing tanpa alasan yang dibenarkan. Dia membunuhnya dengan cara tidak memberi makan kucing itu, hingga mati. Tidak diberi makan atau dilepas sehingga sanggup mencari makan sendiri.
Karena itu, membiarkan kucing berkeliaran, sehingga beliau sanggup mencari makan sendiri, bukan termasuk perbuatan yang terlarang.
Termasuk membuang kucing, dengan menaruhnya di daerah yang memungkinkan baginya untuk mencari makanan, diperbolehkan.
Dan ini tidak terhitung membunuh binatang atau menyiksa binatang, menyerupai dilansir dari konsultasisyariah.com
BACA JUGA: Faedah Hadist, Jangan Duduk Diantara Tempat yang Teduh dan Panas Terkena Sinar Matahari
Dalam Fatwa Lajnah Daimah terdapat pertanyaan,
توجد هرة دائما تولد لها أولاد في منزلنا ، وتؤذينا بأولادها ، ونتركها هي وأولادها حتى يكبر الأولاد ويصبحون قادرون على الأكل ، عندئذ يأتون باللحوم المتبقية من النفايات ويوسخون المنزل ، عندئذ أقوم بمسك أولادها ووضعهم في أطرف مكان به مطعم ، المهم أبعدهم عن المنزل ، هل في ذلك حرج أو علي ذنب ؟
Ada seekor kucing betina yang selalu melahirkan anak-anaknya di dalam rumah. Anak-anak kucing tersebut menciptakan kami resah. Kami membiarkan sang induk bersama anak-anaknya hingga mereka tumbuh besar dan sanggup mencari makan sendiri. Ketika sudah besar, bawah umur kucing itu membawa sisa daging dari tong sampah dan mengotori rumah. Saat itu aku pribadi mengangkat bawah umur kucing tersebut dan menaruhnya di ujung terjauh sebuah restoran. Yang penting aku menjauhkannya dari rumah. Apakah perbuatan itu salah atau aku berdosa?
Jawaban Lajnah Daimah,
يجوز ذلك تخلصا من أذاها ، ولا حرج عليك إن شاء الله
Anda boleh membuang bawah umur kucing tersebut semoga terhindar dari gangguannya dan, Insya Allah, Anda tidak berdosa. (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 26/182-183, no. 9687)
Demikian, Allahu a’lam.
Sumber http://www.wajibbaca.com
Ada perempuan yang masuk neraka alasannya yaitu seekor kucing. Dia ikat (mengurung) kucing itu, tidak diberi makan atau dilepas sehingga sanggup mencari masakan dari serangga. (HR. Bukhari 3318)
Wanita tersebut diadzab oleh Allah alasannya yaitu beliau sengaja membunuh kucing tanpa alasan yang dibenarkan. Dia membunuhnya dengan cara tidak memberi makan kucing itu, hingga mati. Tidak diberi makan atau dilepas sehingga sanggup mencari makan sendiri.
Karena itu, membiarkan kucing berkeliaran, sehingga beliau sanggup mencari makan sendiri, bukan termasuk perbuatan yang terlarang.
Termasuk membuang kucing, dengan menaruhnya di daerah yang memungkinkan baginya untuk mencari makanan, diperbolehkan.
Dan ini tidak terhitung membunuh binatang atau menyiksa binatang, menyerupai dilansir dari konsultasisyariah.com
BACA JUGA: Faedah Hadist, Jangan Duduk Diantara Tempat yang Teduh dan Panas Terkena Sinar Matahari
Dalam Fatwa Lajnah Daimah terdapat pertanyaan,
توجد هرة دائما تولد لها أولاد في منزلنا ، وتؤذينا بأولادها ، ونتركها هي وأولادها حتى يكبر الأولاد ويصبحون قادرون على الأكل ، عندئذ يأتون باللحوم المتبقية من النفايات ويوسخون المنزل ، عندئذ أقوم بمسك أولادها ووضعهم في أطرف مكان به مطعم ، المهم أبعدهم عن المنزل ، هل في ذلك حرج أو علي ذنب ؟
Ada seekor kucing betina yang selalu melahirkan anak-anaknya di dalam rumah. Anak-anak kucing tersebut menciptakan kami resah. Kami membiarkan sang induk bersama anak-anaknya hingga mereka tumbuh besar dan sanggup mencari makan sendiri. Ketika sudah besar, bawah umur kucing itu membawa sisa daging dari tong sampah dan mengotori rumah. Saat itu aku pribadi mengangkat bawah umur kucing tersebut dan menaruhnya di ujung terjauh sebuah restoran. Yang penting aku menjauhkannya dari rumah. Apakah perbuatan itu salah atau aku berdosa?
Jawaban Lajnah Daimah,
يجوز ذلك تخلصا من أذاها ، ولا حرج عليك إن شاء الله
Anda boleh membuang bawah umur kucing tersebut semoga terhindar dari gangguannya dan, Insya Allah, Anda tidak berdosa. (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 26/182-183, no. 9687)
Demikian, Allahu a’lam.
Sumber http://www.wajibbaca.com
Buat lebih berguna, kongsi: