Golongan Mustahiq Zakat

Ada 8 golongan orang yang berhak mendapatkan zakat atau istilah lainnya mustahiq zakat.
  1. Faqir.
    Faqir yakni orang yang tidak mempunyai harta ataupun pekerjaan atau mempunyai harta/pekerjaan namun hartanya atau hasil kerjanya tidak sanggup mencukupi keperluan hidup sehari-hari bahkan jika dinominalkan, harta yang dihasilkan kurang dari setengahnya dari kebutuhan harian. Misalnya dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari, kita membutuhkan Rp. 10000. Orang dikatakan faqir jika dalam sehari hanya sanggup mendapatkan uang kurang dari Rp. 5000 saja.
  2. Miskin.
    Sedangkan miskin sedikit lebih tinggi derajatnya dari faqir. Orang miskin sanggup mendapatkan penghasilan dari kerjanya lebih dari setengah kebutuhan harian, namun tetap tidak sanggup mencapai kebutuhan standar. Jika kebutuhan standar Rp. 10000, maka orang miskin sanggup menghasilkan uang lebih dari Rp. 5000 dari mata pencahariannya, namun masih di bawah Rp. 10000.
    Adapun ayah/ibu atau kakek/nenek kita yang tidak punya harta/penghasilan maka kebutuhannya merupakan tanggung jawab kita dan mereka tidak sanggup disebut faqir miskin. Artinya jika kita ditaqdirkan punya harta, sedangkan kakek kita sendiri tidak punya harta, maka kita tidak boleh beramal kepadanya, sebab yakni memperlihatkan penghidupan untuk sekedar kebutuhan sehari-hari merupakan tanggung jawab kita. Begitu juga jika ada orang yang lebih mengutamakan ibadah sunat atau mempelajari ilmu-ilmu yang sunat sehingga terhalang untuk melakukan kasab, maka mereka tidak sanggup disebut faqir miskin, kecuali jika mereka mengejar ilmu yang wajib hukumnya sehingga tidak sanggup melakukan kasab,  maka mereka sanggup disebut faqir miskin.
  3. Amil.
    Amil terbagi 4 bagian, yakni :
    • Amil Kisa'i, yakni orang yang bertugas memungut harta zakat dari pemberi zakat/muzakki.
    • Amil Katib, ialah orang yang bertugas sebagai pencatat masuk keluar harta zakat.
    • Amil Qosim, ialah orang yang bertugas membagikan harta zakat kepada mustahiqnya.
    • Amil Hasyir, yakni orang yang bertugas mengumpulkan orang-orang yang akan berzakat.
  4. Muallaf.
    Ada beberapa penjabaran yang termasuk ke dalam golongan muallaf :
    • orang yang baru masuk Islam dan masih lemah keyakinannya.
    • orang yang masuk Islam dan mempunyai akidah yang berpengaruh namun masih mempunyai posisi yang mulia di kalangan kaum kafir.
    • orang yang bersahabat dengan kaum kafir dan dikhawatirkan terpengaruh kejahatan mereka.
    • orang yang bersahabat dengan mereka yang anti zakat dan dikhawatirkan akan terpengaruh faham mereka.
  5. Riqob.
  6. Ghorim.
    Yang termasuk golongan ghorim yakni :
    • mereka yang mempunyai utang dengan syarat utang tersebut tidak dipakai untuk hal-hal yang haram dan mereka tak sanggup membayarnya dengan cara apapun.
    • orang yang berutang demi membereskan suatu kasus di antara 2 golongan yang bertikai dengan tujuan biar tidak terjadi fitnah.
    • orang yang berutang sebab yakni menjaminkan sesuatu/menggadaikan.
  7. Sabilillah yakni orang yang berperang di jalan Allah dan mereka tidak punya bekal ketika berjihad.
  8. Ibnu Sabil yakni mereka yang melakukan perjalanan dan kehabisan bekal, maka mereka berhak mendapatkan zakat dengan syarat perjalanannya tidak untuk maksiat.

Sumber https://doamustajab1.blogspot.com
Buat lebih berguna, kongsi:
close