Hukum Air

Sebagaimana telah dikemukakan di postingan terdahulu bahwa air terbagi menjadi 2 bagian.  Pembagian ini ditujukan untuk mengetahui air mana yang boleh dipakai untuk bersuci atau beribadah.  Jadi tidak sembarang air yang sanggup dipakai secara ilmu fiqih.  Atau jikalau dikiaskan untuk zat cair lainnya mirip minyak kelapa,  susu dan lainnya untuk mengetahui sanggup atau tidaknya zat cair tersebut dipakai atau dikonsumsi jikalau terkena najis.

Air sedikit atau air yang kurang 2 qullah hukumnya sanggup menjadi mutanajis jikalau air tersebut terkena najis,  walaupun air tersebut tidak berubah dari segi warna,  bau dan rasanya,  dalam arti jikalau air tersebut sudah kemasukan najis maka air tersebut tidak sanggup dipakai untuk bersuci.
Namun ada sebagian najis yang dimaafkan jikalau mengenai air (zat cair) sedikit sehingga air tersebut sanggup dipakai untuk bersuci atau zat cair tersebut sanggup digunakan.  Berikut ini najis-najis yang ringan dan dimaafkan :
  • bangkai hewan tanpa darah yang mengalir.
  • najis yang sangat kecil sehingga sampai-sampai tak terlihat mata.
  • kotoran ikan yang tidak merubah air.
  • makanan unta dan sejenisnya yang keluar lagi tamat memamah biak dan masuk ke dalam air.
  • kotoran burung yang berenang di air.
  • sedikit kotoran sapi/domba yang masuk ke air susu ketika diperah.
  • kotoran-kotoran yang sulit sekali dibersihkan.
  • sedikit rambut/bulu yang terpisah dari hewan yang nggak sanggup dimakan dagingnya,  selain najis mugholadzoh.
  • darah sisa pada daging/tulang hewan yang dikonsumsi dan belum tercampur dengan air atau lainnya.
  • sedikit asap api dari pembakaran najis.

Sedangkan air banyak/2 qullah maka tidak akan menjadi mutanajis jikalau terkena najis,  artinya air tersebut sanggup di pakai bersuci,  kecuali kalau ada perubahan ciri air dari rasa atau warna atau rupa air tersebut.

Sumber https://doamustajab1.blogspot.com
Buat lebih berguna, kongsi:
close