
Gambar sholat dengan menggunakan sendal dilansir dari twitter.com
Alas kaki atau sendal ibarat sudah menjadi kebutuhan bagi siapa saja.
Kebiasaan menggunakan sendal ini lazimnya dilakukan setiap orang ketika di luar ruangan.
Namun taukah Anda, ternyata sholat menggunakan sendal itu sunnah nabi?
Di antara sunnah Nabi yang banyak ditinggalkan umat Islam ketika ini yaitu shalat dengan menggunakan sandal. Bahkan sebagian umat Islam menganggap gila dan mencela hal ini.
Padahal hadits-hadits mengenai hal ini sangatlah banyak.
Hadits-hadits tersebut menawarkan bahwa Nabi kita tercinta shallallahu’alaihi wa sallam terkadang shalat dengan menggunakan sandal dan bahkan dia memerintahkan umatnya untuk terkadang shalat dengan menggunakan sandal.
Berikut ini beberapa hadits tersebut;
Dari ‘Amr bin Harits Al-Makhzumi radhiallahu’anhu, dia berkata,
رأيتُ رسولَ اللهِ يصلِّي في نعلَينِ مَخْصوفتَينِ “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam shalat dengan menggunakan sepasang sandal yang mempunyai mikhshaf” (HR. At Tirmidzi dalam Asy Syamail Al Muhammadiyyah no. 76, dishahihkan Al-Albani dalam Mukhtashar Asy Syamail no. 65).
“Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam shalat dengan tanpa ganjal kaki dan pernah juga dengan menggunakan sandal” (HR. Abu Daud no.653, Al-Albani dalam Shahih Abu Daud menyampaikan hasan shahih).
“Aku bertanya kepada Anas bin Malik, ‘apakah Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah shalat menggunakan sandai?’ Beliau menjawab, ‘ya’” (HR. Al-Bukhari no. 386).
“Selisihilah kaum Yahudi. Sesungguhnya mereka tidak shalat dengan menggunakan sandal dan sepatu mereka” (HR. Abu Daud no. 652, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).
“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam ketika sedang shalat dia melepas sandalnya. Maka para makmum pun melepas sandal mereka. Ketika final shalat Nabi bertanya, ‘mengapa kalian melepas sandal-sandal kalian?’ Para sobat menjawab, ‘wahai Rasulullah, kami melihat engkau melepas sandal, maka kami pun mengikuti engkau.’ ‘(Adapun aku,) bersama-sama Jibril mendatangiku dan mengabarkanku bahwa pada kedua pasang sandalku terdapat najis. Maka bila salah seorang dari kalian mendatangi masjid, hendaknya ia lihat bab bawahnya apakah terdapat najis Jika ada maka usapkan sandalnya ke tanah, kemudian shalatnya menggunakan keduanya’” (HR. Al-Hakim 1/541, Abu Daud no. 650, Ibnu Hibban no. 2185, Al-Hakim menyatakan shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim, Al-Albani dalam Shahih Abu Daud menyatakan Shahih).
Dan masih banyak hadis-hadis lain wacana penggunaan sendal ini ketika Rasulullah sholat.
BACA JUGA: Seperti Inilah Gambaran Ngerinya Yaumul Hisab! Yakin Masih Mau Menunda Taubat?
Atau bila menggunakan sandal khusus yang higienis dan tidak digunakan di luar, akan tetapi masyarakat belum kenal atau masih asing dengan sunnah ini.
Maka sebaiknya jangan diterapkan, ini lebih bijaksana dan penuh hikmah.
Syaikh Abdul Aziz bin baz rahimahullah menjelaskan,
وإذا كان المسجد مفروشا فإن الأولى خلعها ؛ حذراً من توسيخ الفرش ، وتنفير المسلمين من السجود عليها
“Jika masjid menggunakan ganjal karpet maka yang lebih baik yaitu melepas (tidak memakai) sandal, biar tidak mengotori ganjal karpet dan menciptakan kaum muslimin enggan untuk sujud di karpet.”
Demikian semoga bermanfaat
Sumber http://www.wajibbaca.com
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al Ash radhiallahu’anhu dia mengatakan,
رأيت رسول اللهِ صلى الله عليه وسلم يصلي حافيا ومنتعلا“Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam shalat dengan tanpa ganjal kaki dan pernah juga dengan menggunakan sandal” (HR. Abu Daud no.653, Al-Albani dalam Shahih Abu Daud menyampaikan hasan shahih).
Dari Abu Maslamah Sa’id bin Yazid dia berkata,
سألتُ أنسَ بنَ مالكٍ: أكان النبيُّ صلى الله عليه وسلم يُصلي في نَعْلَيه قال: نعم“Aku bertanya kepada Anas bin Malik, ‘apakah Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah shalat menggunakan sandai?’ Beliau menjawab, ‘ya’” (HR. Al-Bukhari no. 386).
Dari Syaddad bin Aus radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
خالِفوا اليَهودَ فإنَّهم لا يصلُّونَ في نعالِهِم ولا خفافِهِم“Selisihilah kaum Yahudi. Sesungguhnya mereka tidak shalat dengan menggunakan sandal dan sepatu mereka” (HR. Abu Daud no. 652, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu’anhu,
أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ صلَّى فخَلعَ نَعليهِ فخلعَ النَّاسُ نعالَهُم فلمَّا انصرَف قالَ: لمَ خَلعتُمْ نعالَكُم ؟ قالوا: يا رسولَ اللَّهِ، رأيناكَ خلَعتَ فخَلَعنا قالَ: إنَّ جَبرئيلَ أتاني فأخبرَني أنَّ بِهِما خَبثًا فإذا جاءَ أحدُكُمُ المسجِدَ فليقلِب نعليهِ فلينظُر فيهما خبثٌ؟، فإن وجدَ فيهما خبثًا فليمسَحهما بالأرضِ، ثمَّ ليصلِّ فيهما“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam ketika sedang shalat dia melepas sandalnya. Maka para makmum pun melepas sandal mereka. Ketika final shalat Nabi bertanya, ‘mengapa kalian melepas sandal-sandal kalian?’ Para sobat menjawab, ‘wahai Rasulullah, kami melihat engkau melepas sandal, maka kami pun mengikuti engkau.’ ‘(Adapun aku,) bersama-sama Jibril mendatangiku dan mengabarkanku bahwa pada kedua pasang sandalku terdapat najis. Maka bila salah seorang dari kalian mendatangi masjid, hendaknya ia lihat bab bawahnya apakah terdapat najis Jika ada maka usapkan sandalnya ke tanah, kemudian shalatnya menggunakan keduanya’” (HR. Al-Hakim 1/541, Abu Daud no. 650, Ibnu Hibban no. 2185, Al-Hakim menyatakan shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim, Al-Albani dalam Shahih Abu Daud menyatakan Shahih).
Dan masih banyak hadis-hadis lain wacana penggunaan sendal ini ketika Rasulullah sholat.
BACA JUGA: Seperti Inilah Gambaran Ngerinya Yaumul Hisab! Yakin Masih Mau Menunda Taubat?
Namun di masa modern ini kita harus bijak menerapkannya.
Di zaman kini masjid sudah menggunakan keramik dan permadai atau alas, sehingga bila menggunakan sandal maka sanggup saja kotor atau sanggup jadi sandalnya kotor dan ada najisnya.Atau bila menggunakan sandal khusus yang higienis dan tidak digunakan di luar, akan tetapi masyarakat belum kenal atau masih asing dengan sunnah ini.
Maka sebaiknya jangan diterapkan, ini lebih bijaksana dan penuh hikmah.
Syaikh Abdul Aziz bin baz rahimahullah menjelaskan,
وإذا كان المسجد مفروشا فإن الأولى خلعها ؛ حذراً من توسيخ الفرش ، وتنفير المسلمين من السجود عليها
“Jika masjid menggunakan ganjal karpet maka yang lebih baik yaitu melepas (tidak memakai) sandal, biar tidak mengotori ganjal karpet dan menciptakan kaum muslimin enggan untuk sujud di karpet.”
Demikian semoga bermanfaat
Sumber http://www.wajibbaca.com
Buat lebih berguna, kongsi: