
agama-teknologi.blogspot.com
Wudhu sebagai sarana untuk mensucikan diri dari hadats kecil, sanggup menjadi batal bila terjadi beberapa hal yang sanggup membatalkannya. Apa saja hal yang mebatalkan wudhu itu? Mari kita simak bersama hal yang membatalkan wudhu.
Para ulama berselisih pendapat wacana hal yang membatalkan wudhu, tetapi disini akan kami sebutkan hal yang membatalkan wudhu menurut pada dalil-dalil dan al-qur'an
Berikut ini hal yang membatalkan wudhu kita. Wudhu menjadi penting lantaran bertujuan menghilangkan hadats kecil. Suci dari hadats yaitu syarat sah sebelum kita beribadah kepada Allah, contohnya mengerjakan sholat dan membaca al-qur'an.
Inilah 8 hal yang sanggup membatalkan wudhu sesuai hadist dan al-qur'an, mari kita simak bahu-membahu biar kita sanggup menghindari hal yang membatalkan wudhu kita, dan kita sanggup tetap menjaga wudhu kita.

nu.or.id
Wudhu sebagai rangkaian ibadah yang tidak sanggup dipisahkan dari shalat, seorang hamba sanggup batal lantaran beberapa perkara. Hal-hal yang sanggup membatalkan ini diistilahkan dalam fiqih Nawaqidhul Wudhu (pembatal-pembatal wudhu). Wudhu yang telah batal akan membatalkan pula sholat seseorang sehingga mengharuskannya untuk berwudhu kembali
Nawaqidhul wudhu ini ada yang disepakati oleh ulama lantaran adanya sandaran dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah dan telah terjadinya ijma’ di antara mereka wacana permasalahan tersebut. Inilah 8 hal yang membatalkan wudhu kita.
1. Kencing (buang air kecil/BAK)
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ، إِذَا أَحْدَثَ، حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Artinya: “Allah tidak mendapatkan shalat salah seorang dari kalian kalau ia berhadats hingga ia berwudhu.” (HR. Al-Bukhari no. 135)
Hadits ini menunjukkan bahwa hadats kecil ataupun besar merupakan hal yang membatalkan wudhu dan sholat seorang, dan kencing termasuk hadats kecil.
2.Buang Air Besar
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam ayat wudhu ketika menyebutkan kasus yang mengharuskan wudhu (bila seseorang hendak mengerjakan shalat):
أَوْ جآءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغآئِطِ
Artinya: “Atau salah seorang dari kalian kembali dari buang air besar…” (Al-Maidah: 6)
Dengan demikian bila seseorang buang air besar (BAB) maka batallah wudhunya.
3. Keluar angin dari dubur (kentut)
Angin yang keluar dari dubur (kentut) membatalkan wudhu, sehingga bila seseorang shalat kemudian kentut, maka ia harus membatalkan shalatnya dan berwudhu kembali kemudian mengulangi shalatnya dari awal.
Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim Al-Mazini radhiallahu ‘anhu berkata: “Diadukan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam wacana seseorang yang menyangka dirinya kentut ketika ia sedang mengerjakan shalat. Maka ia Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Artinya: “Jangan ia berpaling (membatalkan shalatnya) hingga ia mendengar suara kentut (angin) tersebut atau mencium baunya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Artinya: “Allah tidak mendapatkan shalat salah seorang dari kalian kalau ia berhadats hingga ia berwudhu.” (HR. Bukhari)
Mendengar penyampaian Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu ini, berkatalah seorang lelaki dari Hadhramaut: “Seperti apa hadats itu wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah menjawab: “Angin yang keluar dari dubur (kentut) yang suara maupun yang tidak bunyi.”
Sementara perkataan Abu Hurairah ini dijelaskan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah, ia berkata:
“Abu Hurairah menjelaskan wacana hadats dengan kasus yang paling khusus (yaitu angin dari dubur) sebagai peringatan bahwa angin dari dubur ini yaitu hadats yang paling ringan sementara di sana ada hadats yang lebih berat darinya. Dan juga lantaran angin ini terkadang banyak keluar di ketika seseorang melakukan shalat, tidak menyerupai hadats yang lain.” (Fathul Bari)

bundafaizfathilabib.com
Hadits ini dijadikan dalil bahwa shalat seseorang batal dengan keluarnya hadats, sama saja baik keluarnya dengan harapan ataupun terpaksa. (Fathul Bari)
Aisyah radhiallahu ‘anha berkata:
"Salma, maula Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau istrinya Abu Rafi‘ maula Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia mengadukan Abu Rafi’ yang telah memukulnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya kepada Abu Rafi’: “Ada apa engkau dengan Salma, wahai Abu Rafi‘?” Abu Rafi‘ menjawab: “Ia menyakitiku, wahai Rasulullah.” Rasulullah bertanya lagi: “Dengan apa engkau menyakitinya wahai Salma?” Kata Salma: “Ya Rasulullah, saya tidak menyakitinya dengan sesuatupun, akan tetapi ia berhadats dalam keadaan ia sedang shalat, maka kukatakan padanya: ‘Wahai Abu Rafi‘, bergotong-royong Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kaum muslimin, apabila salah seorang dari mereka kentut, ia harus berwudhu.’ Abu Rafi‘ pun berdiri kemudian memukulku.” Mendengar hal itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa seraya berkata: “Wahai Abu Rafi‘, sungguh Salma tidak menyuruhmu kecuali kepada kebaikan.” (HR. Ahmad, dihasankan Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam Al-Jami’ush Shahih)
Adapun orang yang terus menerus keluar hadats darinya menyerupai penderita penyakit beser (kencing terus menerus) (Al-Fatawa Al-Kubra, Ibnu Taimiyah) atau orang yang kentut terus menerus atau buang air besar terus menerus maka ia diberi udzur di mana thaharahnya tidaklah dianggap batal dengan keluarnya hadats tersebut. (Asy-Syarhul Mumti’)
4. Keluar Madzi
Keluarnya madzi termasuk hal yang membatalkan wudhu sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu. Ali berkata:
“Aku seorang yang banyak mengeluarkan madzi, namun saya aib untuk bertanya eksklusif kepada Rasullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lantaran keberadaan putrinya (Fathimah radhiallahu ‘anha) yang menjadi istriku. Maka akupun meminta Miqdad ibnul Aswad radhiallahu ‘anhu untuk menanyakannya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab:
Artinya: “Hendaklah ia mencuci kemaluannya dan berwudhu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

ngrukem.com
5. Keluar Wadi
Keberadaan wadi sama halnya dengan madzi atau kencing sehingga keluarnya membatalkan wudhu seseorang.
6. Keluar Darah Haid dan Nifas
Darah haid dan nifas yang keluar dari kemaluan (farji) seorang perempuan yaitu hadats besar yang karenanya membatalkan wudhu perempuan yang bersangkutan. Dalilnya yaitu hadits Abu Hurairah di atas wacana batalnya wudhu lantaran hadats. Dan selama masih keluar darah haid dan nifas ini diharamkan baginya mengerjakan shalat, puasa dan bersenggama dengan suaminya hingga ia suci.
Dikecualikan bila darah dari kemaluan itu keluar terus menerus di luar waktu kebiasaan haid dan bukan disebabkan melahirkan, menyerupai pada perempuan yang menderita istihadhah, lantaran perempuan yang istihadhah dihukumi sama dengan perempuan yang suci sehingga ia tetap mengerjakan shalat walaupun darahnya terus keluar. Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Bila si perempuan yang menderita istihadhah itu ingin berwudhu untuk shalat hendaknya ia mencuci terlebih dahulu kemaluannya dari bekas darah dan menahan keluarnya darah dengan kain.” (Risalah fid Dima’ Ath-Thabi’iyyah Lin Nisa)
7. Keluarnya Mani
Seseorang yang keluar maninya wajib baginya mandi, tidak cukup hanya berwudhu, lantaran dengan keluarnya mani seseorang dia dihukumi dalam keadaan junub/ janabah yang berarti dia telah hadats besar. Berbeda dengan kencing, BAB, keluar angin, keluar madzi dan wadi yang merupakan hadats kecil sehingga dicukupkan dengan wudhu.
8. Jima’ (senggama)
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu mengabarkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
Artinya: “Apabila seorang suami telah duduk di antara empat cabang istrinya kemudian dia bersungguh-sungguh padanya (menggauli istrinya), maka sungguh telah wajib baginya untuk mandi (janabah).” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat Muslim ada tambahan:
Artinya: “Sekalipun ia tidak keluar mani.”

nu.or.id
Dari hadits di atas kita pahami bila jima‘ (senggama) sekalipun tidak hingga keluar mani menjadikan seseorang harus mandi, sehingga jima‘ merupakan hal yang membatalkan wudhu.
Nah, kini kita sudah tahu hal yang membatalkan wudhu, sehabis kita mengetahui apa saja hal yang membatalkan wudhu kita sanggup menghidarinya biar wudhu kita tetap terjaga. Semoga artikel ini sanggup bermanfaat untuk Anda dan sanggup menambah pengetahuan kita semua.
Sumber http://www.wajibbaca.com
لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًا
Artinya: “Jangan ia berpaling (membatalkan shalatnya) hingga ia mendengar suara kentut (angin) tersebut atau mencium baunya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ، إِذَا أَحْدَثَ، حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Artinya: “Allah tidak mendapatkan shalat salah seorang dari kalian kalau ia berhadats hingga ia berwudhu.” (HR. Bukhari)
Mendengar penyampaian Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu ini, berkatalah seorang lelaki dari Hadhramaut: “Seperti apa hadats itu wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah menjawab: “Angin yang keluar dari dubur (kentut) yang suara maupun yang tidak bunyi.”
Sementara perkataan Abu Hurairah ini dijelaskan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah, ia berkata:
“Abu Hurairah menjelaskan wacana hadats dengan kasus yang paling khusus (yaitu angin dari dubur) sebagai peringatan bahwa angin dari dubur ini yaitu hadats yang paling ringan sementara di sana ada hadats yang lebih berat darinya. Dan juga lantaran angin ini terkadang banyak keluar di ketika seseorang melakukan shalat, tidak menyerupai hadats yang lain.” (Fathul Bari)

bundafaizfathilabib.com
Hadits ini dijadikan dalil bahwa shalat seseorang batal dengan keluarnya hadats, sama saja baik keluarnya dengan harapan ataupun terpaksa. (Fathul Bari)
Aisyah radhiallahu ‘anha berkata:
"Salma, maula Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau istrinya Abu Rafi‘ maula Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia mengadukan Abu Rafi’ yang telah memukulnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya kepada Abu Rafi’: “Ada apa engkau dengan Salma, wahai Abu Rafi‘?” Abu Rafi‘ menjawab: “Ia menyakitiku, wahai Rasulullah.” Rasulullah bertanya lagi: “Dengan apa engkau menyakitinya wahai Salma?” Kata Salma: “Ya Rasulullah, saya tidak menyakitinya dengan sesuatupun, akan tetapi ia berhadats dalam keadaan ia sedang shalat, maka kukatakan padanya: ‘Wahai Abu Rafi‘, bergotong-royong Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kaum muslimin, apabila salah seorang dari mereka kentut, ia harus berwudhu.’ Abu Rafi‘ pun berdiri kemudian memukulku.” Mendengar hal itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa seraya berkata: “Wahai Abu Rafi‘, sungguh Salma tidak menyuruhmu kecuali kepada kebaikan.” (HR. Ahmad, dihasankan Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam Al-Jami’ush Shahih)
Adapun orang yang terus menerus keluar hadats darinya menyerupai penderita penyakit beser (kencing terus menerus) (Al-Fatawa Al-Kubra, Ibnu Taimiyah) atau orang yang kentut terus menerus atau buang air besar terus menerus maka ia diberi udzur di mana thaharahnya tidaklah dianggap batal dengan keluarnya hadats tersebut. (Asy-Syarhul Mumti’)
4. Keluar Madzi
Keluarnya madzi termasuk hal yang membatalkan wudhu sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu. Ali berkata:
“Aku seorang yang banyak mengeluarkan madzi, namun saya aib untuk bertanya eksklusif kepada Rasullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lantaran keberadaan putrinya (Fathimah radhiallahu ‘anha) yang menjadi istriku. Maka akupun meminta Miqdad ibnul Aswad radhiallahu ‘anhu untuk menanyakannya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab:
يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ
Artinya: “Hendaklah ia mencuci kemaluannya dan berwudhu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

ngrukem.com
5. Keluar Wadi
Keberadaan wadi sama halnya dengan madzi atau kencing sehingga keluarnya membatalkan wudhu seseorang.
6. Keluar Darah Haid dan Nifas
Darah haid dan nifas yang keluar dari kemaluan (farji) seorang perempuan yaitu hadats besar yang karenanya membatalkan wudhu perempuan yang bersangkutan. Dalilnya yaitu hadits Abu Hurairah di atas wacana batalnya wudhu lantaran hadats. Dan selama masih keluar darah haid dan nifas ini diharamkan baginya mengerjakan shalat, puasa dan bersenggama dengan suaminya hingga ia suci.
Dikecualikan bila darah dari kemaluan itu keluar terus menerus di luar waktu kebiasaan haid dan bukan disebabkan melahirkan, menyerupai pada perempuan yang menderita istihadhah, lantaran perempuan yang istihadhah dihukumi sama dengan perempuan yang suci sehingga ia tetap mengerjakan shalat walaupun darahnya terus keluar. Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Bila si perempuan yang menderita istihadhah itu ingin berwudhu untuk shalat hendaknya ia mencuci terlebih dahulu kemaluannya dari bekas darah dan menahan keluarnya darah dengan kain.” (Risalah fid Dima’ Ath-Thabi’iyyah Lin Nisa)
7. Keluarnya Mani
Seseorang yang keluar maninya wajib baginya mandi, tidak cukup hanya berwudhu, lantaran dengan keluarnya mani seseorang dia dihukumi dalam keadaan junub/ janabah yang berarti dia telah hadats besar. Berbeda dengan kencing, BAB, keluar angin, keluar madzi dan wadi yang merupakan hadats kecil sehingga dicukupkan dengan wudhu.
8. Jima’ (senggama)
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu mengabarkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ، ثُمَّ جَهَدَهَا، فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
Artinya: “Apabila seorang suami telah duduk di antara empat cabang istrinya kemudian dia bersungguh-sungguh padanya (menggauli istrinya), maka sungguh telah wajib baginya untuk mandi (janabah).” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat Muslim ada tambahan:
وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ

nu.or.id
Dari hadits di atas kita pahami bila jima‘ (senggama) sekalipun tidak hingga keluar mani menjadikan seseorang harus mandi, sehingga jima‘ merupakan hal yang membatalkan wudhu.
Nah, kini kita sudah tahu hal yang membatalkan wudhu, sehabis kita mengetahui apa saja hal yang membatalkan wudhu kita sanggup menghidarinya biar wudhu kita tetap terjaga. Semoga artikel ini sanggup bermanfaat untuk Anda dan sanggup menambah pengetahuan kita semua.
Sumber http://www.wajibbaca.com
Buat lebih berguna, kongsi: