Niat Shalat

Rukun shalat yang pertama yang merupakan gerbang masuknya shalat yakni niat. Tempatnya niat yakni di dalam hati, sedangkan melafalkan/mengucapkan niat hukumnya sunat. Tujuan niat diucapkan dengan mulut yakni untuk membantu menghadirkan pekerjaan shalat di dalam hati. Makara ketika kita niat di dalam hati tanpa melapalkannya, maka niatnya jadi. Sebaliknya jikalau kita hanya melafalkan niat tanpa menghadirkannya dalam hati, maka tidak jadi niatnya, yang tentu saja tidak akan jadi shalatnya. Makara niat di dalam hatilah yang dianggap sah menurut ilmu fiqih.

Sebagai contoh jikalau kita ditanya : "Bagaimana praktek membuat kudapan manis mentega?". Maka pikiran/hati kita pasti sanggup membayangkan langkahnya secara step by step. Mulai dari persiapan bahan menyediakan telur, gula putih, mentega, vanili, lalu mengocoknya dengan mesin mixer, mencetaknya menjadi bentuk kudapan manis yang bagus, menaruhnya di atas loyang lalu mengopennya. Bahkan sampai-sampai menyantapnya pun sanggup terbayang. Nah itulah mungkin yang sanggup Saya jelaskan wacana kesamaan niat dalam shalat. Makara jikalau kita akan memulai shalat, yang dimaksud menghadirkan shalat dalam niat yakni tergambarkannya semua pekerjaan/rukun shalat dari takbirotul ihram, membaca fatihah, ruku, i'tidal, hingga dengan salam. Adapun waktunya niat dalam shalat yakni ketika takbirotul ihram bersamaan dengan membaca takbir. Sedangkan membaca niat yang diucapkan, tentu saja waktunya sebelum takbir.

Istilah menghadirkan shalat dalam fiqih biasa disebut istihdlor. Secara garis besar para ulama fiqih membagi istihdlor menjadi 2 bagian, yakni :
1. Istihdlor haqiqi
2. Istihdlor urfi
Yang dimaksud istihdlor haqiqi yakni menghadirkan seluruh pekerjaan shalat dari awal hingga selesai secara terperinci sesuai jumlah rakaat. Makara semua pekerjaan pada rakaat pertama, kedua dan seterusnya harus juga terhadirkan. Sedangkan istihdlor urfi yakni menghadirkan pekerjaan shalat secara garis besar tanpa terperinci.Dalam istihdlor urfi cukup poin-poin rukun shalat shalat tersebut terhadirkan satu kali saja tanpa harus tergambarkan di tiap rakaatnya. Nah, yang direkomendasikan oleh para ulama fiqih buat kita yang masih awam yakni yang niat dengan metode istihdlor urfi (garis besar).

Bersumber dari kitab-kitab fiqih bermazhab Syafi'i.
Wallahu a'lam.

Rukun Shalat Selanjutnya

Sumber https://doamustajab1.blogspot.com
Buat lebih berguna, kongsi:
close