
Gambar ilustrasi sedekah yang pahalanya terus tumbuh dilansir dari awantunai.com
Sungguh beruntung orang-orang yang gemar bersedekah.
Begitu banyak ayat Quran dan Hadis Nabi yang menandakan keutamaan sedekah.
Namun tahukah anda, bahwa ada sedekah yang pahalanya terus mengalir bahkan dikala si pelaku sudah meninggal?
Dalam bersedekah, tentu kita ingin memperlihatkan yang terbaik untuk amalan yang terbaik pula.
Allah menjelaskan dalam al-Qur'an bahwa Dia tidak hanya mencatat amal perbuatan yang kita lakukan, namun Allah juga mencatat semua efek dan dampak dari perbuatan yang pernah kita lakukan.
Allah ta'ala berfirman,
إِنَّا نَحْنُ نُحْيِي الْمَوْتَى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآَثَارَهُمْ وَكُلَّ شَيْءٍ أحْصَيْنَاهُ فِي إِمَامٍ مُبِينٍ
“Sesungguhnya Kami yang menghidupkan orang mati, Kami catat semua yang telah mereka lakukan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan”.
(QS. Yasin [36]: 12)
Artinya, Allah akan mencatat bentuk amal yang dikerjakan insan dan berikut efek dari amal itu. Jika baik, maka dicatat sebagai kebaikan. Dan kalau jelek dicatat sebagai keburukan.
Pintu-pintu kebaikan yang sanggup dikerjakan oleh seorang hamba yang mendapat taufiq semasa hidupnya di dunia, namun pahalanya akan terus mengalir sepeninggal si pelaku.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ
“Apabila insan mati, amalnya terputus kecuali 3 amal, (salah satunya): sedekah jariyah…”. (HR. Muslim No. 4310, an-Nasa'i 3666, dan yang lainnya)
BACA JUGA: MasyaAllah, Orang Seperti Ini Belum Meminta Sudah Diberi oleh Allah
Berikut ini ialah sedikit klarifikasi perihal amalan tersebut :
Sedekah jariyah ialah wakaf.
An-Nawawi dikala menjelaskan hadis ini, dia menuliskan,
وَكَذَلِكَ الصَّدَقَةُ الْجَارِيَةُ وَهِيَ الْوَقْفُ
“Demikian pula sedekah jariyah, yang itu merupakan wakaf…”. (lihat Syarh Shahih Muslim [11/85])
Kebanyakan para ulama menjelaskan bahwa sedekah jariyah yang dimaksud dalam hadis tersebut ialah waqaf, namun Muhammad bin Abdurrahman bin Abdurrahim al-Mubarakfuri (w.1353 H) dalam kitab Tuhfat al-Ahwadzi (syarh sunan at-Tirmidzi), menyampaikan bahwa arti dari hadis perihal sedekah jariyah tidak hanya berlaku pada wakaf semata.
Hal itu berlaku pada tiap aktifitas yang masih berkelanjutan manfaatnya.
قَالَ فِي الْأَزْهَارِ هِيَ الْوَقْفُ وَشَبَهُهُ مِمَّا يَدُومُ نَفْعُهُ
Pendapat ini tentunya tidak mengherankan mengingat sebagian ulama sebelumnya telah ada yang berpikiran demikian menyerupai pendapat Ibnu al-‘Arabi sebagaimana dikutip dalam kitab Dalil al-Falihin syarh Riyadh as-Shalihin karya Muhammad Ali bin Muhammad bin ‘Allan bin Ibrahim al-Bakri (W 1057 H):
قال ابن العربي: من سعة كرم الله تعالى أن يثيب على ما بعد الحياة كما يثيب على ذلك في الحياة وذلك في ستة: صدقة جارية، أو علم ينتفع به، أو ولد صالح يدعو له، أو غرس، أو زرع، أو الرباط
Artinya; Ibnu al-‘Arabi berkata: “Sebagaian dari luasnya kedermawanan Allah swt ialah bahwa Dia akan memberi pahala kepada orang yang telah meninggal sebagaimana pemberian yang diberikan kepadanya dikala masih hidup. Hal itu berlaku dalam enam hal: sedekah jariyah, ilmu yang masih dimanfaatkan oleh orang lain, anak shaleh yang bersedia mendo’akannya, menanam pohon (mengadakan penghijauan), menanam benih di ladang/kebun, serta menyediakan kawasan untuk kaum dhuafa’.”
Dengan klarifikasi dari beberapa ulama tersebut sanggup kita fahami bahwa medan atau cakupan sedekah jariyah sanggup diperluas ke banyak sekali bidang selama masih bermanfaat bagi generasi mendatang.
Standar kemanfaatan tentunya mengacu kepada hal-hal yang telah dibenarkan oleh syari’at.
Mudah-mudahan klarifikasi ini sanggup menumbuhkan rasa kepedulian dan kepekaan kita terhadap masalah-masalah keagamaan, sosial dan pendidikan di tengah-tengah masyarakat.
Hingga kita sanggup memetik kesudahannya hingga ahir hari kelak.
Sumber http://www.wajibbaca.com
Sedekah yang pahalanya terus mengalir
Sungguh di antara nikmat agung Allâh yang diberikan kepada para hamba-Nya yang beriman ialah Allâh Azza wa Jalla menyediakan pintu-pintu kebaikan yang sangat banyak bagi mereka.Pintu-pintu kebaikan yang sanggup dikerjakan oleh seorang hamba yang mendapat taufiq semasa hidupnya di dunia, namun pahalanya akan terus mengalir sepeninggal si pelaku.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ
“Apabila insan mati, amalnya terputus kecuali 3 amal, (salah satunya): sedekah jariyah…”. (HR. Muslim No. 4310, an-Nasa'i 3666, dan yang lainnya)
BACA JUGA: MasyaAllah, Orang Seperti Ini Belum Meminta Sudah Diberi oleh Allah
Berikut ini ialah sedikit klarifikasi perihal amalan tersebut :
Sedekah jariyah ialah wakaf.
An-Nawawi dikala menjelaskan hadis ini, dia menuliskan,
وَكَذَلِكَ الصَّدَقَةُ الْجَارِيَةُ وَهِيَ الْوَقْفُ
“Demikian pula sedekah jariyah, yang itu merupakan wakaf…”. (lihat Syarh Shahih Muslim [11/85])
Kebanyakan para ulama menjelaskan bahwa sedekah jariyah yang dimaksud dalam hadis tersebut ialah waqaf, namun Muhammad bin Abdurrahman bin Abdurrahim al-Mubarakfuri (w.1353 H) dalam kitab Tuhfat al-Ahwadzi (syarh sunan at-Tirmidzi), menyampaikan bahwa arti dari hadis perihal sedekah jariyah tidak hanya berlaku pada wakaf semata.
Hal itu berlaku pada tiap aktifitas yang masih berkelanjutan manfaatnya.
قَالَ فِي الْأَزْهَارِ هِيَ الْوَقْفُ وَشَبَهُهُ مِمَّا يَدُومُ نَفْعُهُ
Pendapat ini tentunya tidak mengherankan mengingat sebagian ulama sebelumnya telah ada yang berpikiran demikian menyerupai pendapat Ibnu al-‘Arabi sebagaimana dikutip dalam kitab Dalil al-Falihin syarh Riyadh as-Shalihin karya Muhammad Ali bin Muhammad bin ‘Allan bin Ibrahim al-Bakri (W 1057 H):
قال ابن العربي: من سعة كرم الله تعالى أن يثيب على ما بعد الحياة كما يثيب على ذلك في الحياة وذلك في ستة: صدقة جارية، أو علم ينتفع به، أو ولد صالح يدعو له، أو غرس، أو زرع، أو الرباط
Artinya; Ibnu al-‘Arabi berkata: “Sebagaian dari luasnya kedermawanan Allah swt ialah bahwa Dia akan memberi pahala kepada orang yang telah meninggal sebagaimana pemberian yang diberikan kepadanya dikala masih hidup. Hal itu berlaku dalam enam hal: sedekah jariyah, ilmu yang masih dimanfaatkan oleh orang lain, anak shaleh yang bersedia mendo’akannya, menanam pohon (mengadakan penghijauan), menanam benih di ladang/kebun, serta menyediakan kawasan untuk kaum dhuafa’.”
Dengan klarifikasi dari beberapa ulama tersebut sanggup kita fahami bahwa medan atau cakupan sedekah jariyah sanggup diperluas ke banyak sekali bidang selama masih bermanfaat bagi generasi mendatang.
Standar kemanfaatan tentunya mengacu kepada hal-hal yang telah dibenarkan oleh syari’at.
Mudah-mudahan klarifikasi ini sanggup menumbuhkan rasa kepedulian dan kepekaan kita terhadap masalah-masalah keagamaan, sosial dan pendidikan di tengah-tengah masyarakat.
Hingga kita sanggup memetik kesudahannya hingga ahir hari kelak.
Sumber http://www.wajibbaca.com
Buat lebih berguna, kongsi: