5 Rukun Nikah Dalam Islam Yang Wajib Diketahui Semua Calon Pengantin


rukun nikah via bicarawanita.xyz

Sebagaimana kita ketahui, rukun yaitu bab pokok dari suatu perbuatan yang menciptakan perbuatan tersebut dinyatakan sah. Contohnya, shalat tidak akan sah tanpa takbiratul ihram, lantaran takbiratul ihram merupakan bab pokok dari shalat tersebut.

Rukun nikah itu wajib dipenuhi ketika pernikahan berlangsung. Nikah sendiri merupakan suatu upaya untuk mempersatukan kedua manusia, antara laki-laki dan perempuan untuk menjadi pasangan dalam berumah tangga serta mengarungi kehidupan bersama menurut ijab qabul atau pernikahan yang dilangsungkan.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Siapa saja Perempuan-perempuan yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya batil (tidak sah), pernikahannya bathil, pernikahannya bathil. Jika seseorang menggaulinya, maka perempuan itu berhak mendapatkan mahar dengan alasannya yaitu menghalalkan kemaluannya. Jika mereka berselisih, maka sulthan (penguasa) yang menjadi wali bagi perempuan yang tidak memiliki wali.”

Rukun nikah dan syarat-syarat tertentu sesuai dengan syariat agama harus dipenuhi biar janji menjadi sah. Islam sangat memuliakan ikatan pernikahan.

Mungkin seolah dianggap sepele, tapi sesungguhnya tidak. Pengetahuan perihal syarat dan rukun pernikahan itu sangat penting.

5 Rukun Nikah yang Wajib Terpenuhi Saat Melangsungkan Akad Nikah

Karena rukun nikah itu sesuatu perihal yang sangat perlu dan urgent. Berikut ini klarifikasi berkenaan perihal 5 rukun nikah dalam Islam. Di antara rukun-rukun yang harus dipenuhi adalah:

1. Calon Pengantin Laki-laki

ilustrasi pengantin laki-laki via thewedding.id

Adanya calon pengantin laki-laki atau calon suami merupakan rukun nikah. Adanya calon suami bagi perempuan harus menyimak dan dipastikan bahwa tidak ada hal-hal yang menghalangi ia secara syar’i untuk jadi calon pengantin.

Berikut hal-hal yang harus diperhatikan bagi calon suami sebagai beberapa syarat yang harus dipenuhi kriterianya:
  1. Islam
  2. Laki-laki
  3. Bukan mahram bersama calon istri
  4. Paham wali yang sebetulnya bagi pernikahan tersebut
  5. Tidak dalam suasana ihram haji atau umroh
  6. Bersama kerelaan sendiri dan bukan dalam suasana terpaksa
  7. Tidak dalam suasana memiliki empat istri yang sah dalam satu waktu
  8. Paham bahwa perempuan yang mengidamkan dinikahi yaitu sah dijadikan sebagai istri
Tentang seorang yang sedang ihram, di dalam hadits disampaikan bahwa:
“Seorang yang sedang berihram dihentikan menikahkan, dihentikan dinikahkan, dan dihentikan mengkhitbah.” (HR. Muslim no. 3432)

2. Calon Pengantin Perempuan

ilustrasi pengantin perempuan via thewedding.id

Rukun nikah setelah itu yaitu ada calon istri. Pun menyerupai bersama calon suami, ada calon istri ini harus dipastikan betul tidak ada hal-hal yang menghalangi dan yang mengakibatkan terlarang secara syar’i untuk menikah.

Untuk calon pengantin perempuan atau calon istri, hendaknya juga memenuhi beberapa syarat berikut ini supaya terpenuhi rukun nikah dalam Islam:
  1. Islam
  2. Perempuan tertentu
  3. Bukan mahram berasal dari calon suami
  4. Akil baligh
  5. Tidak dalam suasana berihram haji atau umroh
  6. Tidak dalam kala iddah
  7. Bukan istri orang

3. Wali Nikah

ilustrasi wali nikah via arrahman.id

Wali dalam pernikahan merupakan perihal yang juga sangat penting. Hal ini sanggup kami melihat dalam hadits Rasululullah SAW berikut ini berkenaan wali pernikahan.

“Tidak ada nikah kecuali bersama ada wali.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i, dishahihkan Al-Imam Al-Albani t dalam Al-Irwa` no. 1839).

Juga di dalam hadits berikut ini.

“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin wali-walinya maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil.” (HR. Abu Dawud no. 2083, dishahihkan Al-Imam Al-Albani t dalam Shahih Abi Dawud).

Sahabat, jadi jikalau seorang perempuan menikahkan dirinya sendiri tanpa ada wali nikahnya maka itu bathil dan tidak sah. Demikian pula, jikalau ia menikahkan perempuan lain.

Syarat-syarat wali nikah :
  1. Laki-laki
  2. Berakal
  3. Islam
  4. Baligh
  5. Tidak sedang berihram haji atau umrah
  6. Tidak fasik
  7. Tidak cacat logika pikiran, abnormal atau sangat tua
Berdasar pada kompilasi aturan Islam di Indonesia berkenaan aturan pernikahan, sudah disebutkan bahwa wali nikah terdiri dari; wali nasab dan wali hakim. Namun, wali hakim gres sanggup bertindak kecuali wali nasab tidak ada atau mustahil menghadirkannya atau tidak diketahui area tinggalnya.

4. Dua orang Saksi

ilustarasi agresi nikah via infotanjungpinang.com

Dalam pernikahan, ada saksi ini juga merupakan sebuah keharusan. Sebagaimana dalam hadits disampaikan bahwa:

“Tidak ada nikah kecuali bersama ada wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i, dishahihkan Al-Imam Al-Albani t dalam Al-Irwa’ no. 1839, 1858, 1860 dan Shahihul Jami’ no. 7556, 7557).

Saksi dalam pernikahan merupakan rukun pelaksanaan janji nikah. Dan tiap pernikahan harus dipersaksikan oleh dua oraqng saksi.

Tentang beberapa syarat saksi dalam pernikahan yaitu sebagai berikut:
  1. Laki-laki muslim
  2. Adil
  3. Akil Baligh
  4. Tidak terganggu ingatannya
  5. Tidak tuna rungu atau tuli.
Nah sahabat, saksi ini harus hadir dan melihat secara segera pernikahan dan berada di area pernikahan dilangsungkan.


5. Ijab dan Qabul

ilustrasi ijab dan qobul via rendychaniago.wordpress.com

Adanya ijab dan qabul merupakan rukun berasal dari pernikahan. Adanya ijab dan qabul ini merupakan perihal yang menandai ada janji pernikahan.

Ijab ini yaitu lafadz ucapkan pernikahan oleh wali atau orang yang menukar wali. Sedang qabul yaitu lafadz yang diucapkan oleh calon suami atau wakilnya.

Contoh lafadz ijab: “Ankahtuka Fulanah” (“Aku nikahkan engkau bersama Fulanah”). atau semisal lafadz yang kerap kami dengar dipakai di Indonesia, “Saya nikahkan anda bersama … binti …. bersama mas kawin berwujud cincin emas dibayar tunai”

Contoh lafadz qabul: “Qabiltu Hadzan Nikah” atau “Qabiltu Hadzat Tazwij” (“Aku mendapatkan pernikahan ini”), atau semisal lafadz yang kerap kami dengar dipakai di Indonesia, “Saya mendapatkan nikahnya bersama … binti ….. bersama mas kawin berwujud seperangkap alat salat dibayar tunai”

Demikianlah klarifikasi mengenai rukun nikah. Semoga dengan klarifikasi yang singkat ini, Anda tetap gampang untuk memahami. Semoga bermanfaat.
Sumber http://www.wajibbaca.com
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: